loading...
Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob. Foto/SindoNews
KULONPROGO - Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob di Jalan Botokan, Lendah pada Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka yang menembak dengan airsoft gun ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.
Baca juga: Bus Murni Jaya Terguling di Kulonprogo, 6 Orang Terluka
Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras. “Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” katanya.