loading...
Pemerintah disebutkan bakal segera mengumumkan aturan terkait sistem outsourcing dalam waktu dekat ini. Diketahui penghapusan sistem outsourcing telah menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh atau May Day. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah disebutkan bakal segera mengumumkan aturan terkait sistem outsourcing dalam waktu dekat ini. Diketahui penghapusan sistem outsourcing telah menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh atau May Day tahun 2025 lalu.
"Aturan outsourcing sebentar lagi diumumkan, insyaallah sebelum May Day," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ), Andi Gani Nena Wea dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Baca Juga: Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Dia menduga aturan berkaitan outsourcing kemungkinan besar akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto secara langsung. Namun kata Andi, yang pasti pemerintah akan mengumumkannya paling lambat pada hari Kamis, 30 April 2026 besok, atau satu hari jelang May Day 2026.
Lebih jauh, saat sesi tanya jawab Andi menyampaikan bahwa aturan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, ia tak bisa menyampaikan lebih lanjut ihwal aturan baru ini.
















































