loading...
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana seumur hidup usai terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/SindoNews
NTB - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana seumur hidup usai terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksima Rp12 miliar rupiah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
Selain itu, AKBP Didk juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025
Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis 19 Februari 2026. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

















































