loading...
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Komisi III DPR. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Komisi III DPR. Rinciannya 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
“Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setelah itu, Habiburokhman menawarkan anggota Komisi III DPR untuk menyepakati DIM berstatus tetap, agar pembahasan dapat segera dilanjutkan ke materi yang lebih substantif. "Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujarnya.
Baca juga: Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi


















































