loading...
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Dia mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
"Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai persoalan praperadilan, keraguan tersebut semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara. Persoalan tersebut berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana karena saat terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.
Dia mempersoalkan tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Miranda Rules adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.


















































