Pengacara Hasto Bakal Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan ke KPK

3 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 14:18 WIB

loading...

Pengacara Hasto Bakal...

Permohonan penangguhan penahanan Hasto Kristiyanto akan kembali diajukan pengacaranya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ingin penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Akan diajukan lagi," kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kendati demikian, Maqdir mengatakan kedatangannya hari ini ke Kantor KPK itu bukan urusan kasus Hasto. Ia pun tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.

Baca Juga

Novel Baswedan Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyatakan akan melakukan perlawanan terkait kliennya yang ditahan KPK. Diketahui, Hasto telah ditahan KPK.

"Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Maqdir mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kliennya tetap ditahan.

"Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," ujarnya.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pengacara Hasto Bakal...

1 menit yang lalu

Pramono Anung dan Kepala...

21 menit yang lalu

Danantara Diluncurkan,...

26 menit yang lalu

Selain Zarof, Hakim...

39 menit yang lalu

Puluhan Aktivis HMI...

1 jam yang lalu

Prabowo Tunjuk Rosan...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Prestasi | | | |