loading...
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Dia juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.