Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Andrie Yunus, Sidang Perdana Digelar 29 April

5 hours ago 6

loading...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dari Oditur Militer II-07 Jakarta. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dari Oditur Militer II-07 Jakarta. Para tersangka yakni, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.

"Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Kamis (16/4/2026).

Fredy menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan memiliki SOP untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang seharusnya digelar pada 27 April 2026.

Baca juga: Besok Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

"Kalau sekarang tanggal 16 April, berarti besok tanggal 17 April kita register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27," ucap dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |