loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Fenomena kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan "wanita lain" memicu kritik dari Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Yanuar Winarko. Menurut Yanuar, riuh rendah isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan.
Dirinya melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum. "Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat—dalam hal ini rumor kepemilikan 'wanita lain'—kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum," kata Yanuar, dikutip Kamis (23/7/2026).
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti masyarakat agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Dirinya menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini," ungkapnya.


















































