Penghapusan Persetujuan Impor Ethanol Ancam Keberlangsungan Industri

6 hours ago 6

loading...

Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol dinilai berdampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Foto/Dok

JAKARTA - Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol dinilai berdampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor .

Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses. Jika ethanol impor membanjiri pasar, penyerapan molasses akan terhambat, berpotensi menimbulkan penumpukan limbah dan bahkan mengancam keberlangsungan produksi gula, yang pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula.

Baca Juga: Ethanol untuk BBN Tanpa Cukai Bakal Jadi Magnet Bagi Dunia Usaha

Kebijakan ini dapat menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol, yang saat ini mencapai lebih dari USD150 juta per tahun. Pelemahan daya saing produk lokal akibat impor bebas diperkirakan dapat menurunkan angka ekspor secara signifikan, bahkan berisiko mengubah Indonesia dari negara pengekspor menjadi pengimpor neto ethanol.

Selain itu, risiko penyalahgunaan ethanol sebagai komoditas strategis untuk kegiatan ilegal, seperti produksi minuman beralkohol tanpa izin, akan meningkat seiring dengan longgarnya pengawasan distribusi. Dampak sosial dan ekonomi lain yang mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal di sektor industri ethanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |