loading...
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Foto/Ist
Sudarsono Soedomo
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University
INDONESIA saat ini berada dalam persimpangan jalan yang kritis. Di satu sisi, pemerintah secara agresif menawarkan berbagai insentif fiskal dan kemudahan regulasi untuk menarik investasi global.
Namun, di sisi lain, muncul gejala mengkhawatirkan yang berpotensi menjadi 'hantu' baru bagi stabilitas proyek investasi: penegakan hukum lingkungan yang tidak berbasis sains dan berujung pada ketidakpastian hukum yang masif.
Akhir-akhir ini, narasi mengenai tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan hidup telah menciptakan kegaduhan di kalangan pelaku usaha.
Bukan karena para investor tersebut anti-lingkungan atau enggan memikul tanggung jawab, melainkan karena cara perhitungan kerugian yang diterapkan telah jauh menyimpang dari prinsip keadilan dan logika ekonomi, bahkan cenderung menjadi alat pemerasan yang terselubung.
Distorsi Permen LH No. 7 Tahun 2014
Akar permasalahan ini berpulang pada distorsi penerapan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Seharusnya, regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk mengkalkulasi dampak kerusakan.
Namun dalam praktiknya, contoh angka-angka yang tercantum di dalamnya seringkali dipaksa masuk ke dalam skenario penegakan hukum seolah-olah merupakan tarif tetapan (fixed tariff) yang bersifat kaku.


















































