loading...
Keyonna Waddell, perempuan asal AS yang melemparkan bom ke pacarnya saat bertengkar. Kini, dia terancam hukuman penjara 25 tahun. Foto/Kantor Kejaksaan Distrik Suffolk County
WASHINGTON - Seorang perempuan di Amerika Serikat (AS) terancam hukuman penjara hingga 25 tahun. Musababnya, dia melamparkan bom melalui jendela kamar tidur pacarnya saat sang pacar sedang tidur.
Tindakan "gila" ini terjadi pada Maret 2024 ketika pasangan tersebut bertengkar. Pada Sabtu (25/4/2026), perempuan itu dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan di Suffolk County.
Terdakwa bernama Keyonna Waddell (35). Aksinya membuat korban nyaris tewas.
Baca Juga: Pasukan Khusus AS Ditangkap karena Bertaruh dan Menang Rp7 Miliar dalam Penculikan Maduro
Kantor Kejaksaan Distrik Suffolk County mengungkapkan bahwa pasangan itu bertengkar sebelumnya pada hari itu dan keduanya meninggalkan apartemen. Korban kemudian kembali sendirian dan tidur. Saat itulah Waddell melemparkan bom ke kamar tersebut melalui jendela.
Korban terbangun karena mendengar "suara mendesis" dan melihat api di lantai. Dia bahkan mencoba memadamkannya, tetapi gagal. Saat dia mengambil bom itu untuk dilempar ke luar, bom itu meledak di tangannya.
















































