loading...
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian. Foto/istimewa
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen perkuat tata kelola kebijakan agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Hal itu demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah di Jakarta.
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian termasuk BSKDN yang berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti. Transformasi ini menuntut penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan peran baru BSKDN.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).