Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

5 days ago 60

loading...

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, kata Budi, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," imbuh dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |