loading...
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengamankan demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengamankan aksi demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Petisi Ahli menilai langkah preemtif dan preventif yang dilakukan Polri berhasil mencegah potensi kerusuhan berkembang secara luas dan berkepanjangan.
Dalam penanganan aksi tersebut, polisi mengamankan 322 orang, dengan 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam kericuhan aksi.
Baca juga: Polda Metro: Sopir Pikap yang Tabrak Petugas dan Gerbang DPR di Bawah Pengaruh Alkohol
Petisi Ahli menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kemampuan jajaran Polda Metro Jaya dalam melakukan deteksi dini, pemetaan kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi, serta tindakan cepat terhadap pihak yang diduga melakukan kerusuhan.


















































