loading...
Polda Jabar mengungkap pelakuk pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah ditangkap dan ditahan. Foto/SindoNews
BANDUNG - Polda Jabar mengungkap pelakuk pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah ditangkap. Pelaku berinisial PAP (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bidang Anastesi ini sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Jadi sudah ditahan, tanggal 23 Maret sudah ditangkap. Dia sedang ambil spesialis anastesi,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4/2025).
Seperti diketahui, seorang mahasiswa PPDS Anestesi di RSHS Bandung melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien dengan modus membius korban. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu dan saat ini telah dilaporkan ke Polda Jabar.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia mengatakan pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu kini telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).
Rachim menjelaskan mahasiswa tersebut bukanlah pegawai RSHS, melainkan peserta didik dari Unpad yang sedang menjalani pendidikan profesi di rumah sakit tersebut.
Setelah menerima laporan, RSHS langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pelaku di lingkungan rumah sakit. “Sudah kita keluarkan dan dikembalikan ke fakultas. Anak itu sudah kita blacklist dan tidak akan diizinkan lagi berpraktik di sini,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihak rumah sakit akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mahasiswa dan tenaga medis yang beraktivitas di lingkungan RSHS. Menurut dia, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kontrol ketat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelayanan pasien.
“Kami punya aturan yang jelas untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Dan ini adalah pelanggaran berat,” ujarnya.
(cip)