loading...
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait permohonan RJ Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Foto/Riyan Rizk
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar , salah satu tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.


















































