Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

4 days ago 47

loading...

Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran menangani 45 perkara dengan 49 tersangka. Foto: Ist

PEKANBARU - Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Baca juga: Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Read Entire Article
Prestasi | | | |