loading...
Aksi Kamisan Pekalongan Raya. Foto: Instagram
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion tidak setuju dengan rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor guna menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM. Mafirion menilai rencana itu berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (3/5/2026).
Menurut standar internasional, kata Mafirion, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Ia menegaskan, status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” tegas Mafirion.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Apalagi, kata dia, sikap aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa.















































