loading...
Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berisikan pasal yang lemah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berisikan pasal yang lemah.
"Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah," kata Dokter Tifa dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Dokter Tifa menyatakan, dalam kasus fitnah atau pencemaran nama baik, Jokow harus membuktikan memang memiliki ijazahnya yang asli.


















































