loading...
Menkomdigi Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga. Foto: Komdigi
MENTAWAI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga. Perkara tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
Dia tetap menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun, ada dua sisi yang harus dilihat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Era Digital, BSKDN: Tingkatkan Inovasi Penggunaan Internet di Daerah
"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," ujar Meutya, Selasa (25/8/2026).
Dia menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki iktikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya iktikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," ungkapnya.
Pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

















































