loading...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana ikut menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Polisi seharusnya menghindari prasangka tidak wajar dalam pengusutannya dengan memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.
"Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, tapi dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
















































