loading...
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: Eka Setiawan
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng membongkar praktik predator seksual yang beraksi di Kabupaten Jepara. Korbannya mencapai 21 anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, praktik kejahatan seksual yang kini sedang dalam penyidikan itu beragam modusnya seperti melakukan pencabulan anak-anak hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.
“Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam, dan disebarluaskan. Korbannya beragam, ada yang masih umur 12 tahun, 14 tahun, serta 18 tahun,” ujar Dwi di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Pelaku sudah ditangkap. Dia tak menyebut identitas atau inisial pelakunya. Dia hanya menyebut pelakunya seorang pria berusia 21 tahun.
“Pekerjaannya (pelaku) wiraswasta,” ucapnya.
Hasil temuan awal di komputernya ada beberapa folder berisi foto dan video. Berangkat dari situ, penyidik menjadi tahu dugaan awal berapa jumlah korbannya. Masing-masing folder file diberi nama korbannya.
Rencananya, Rabu (30/4/2025) penyidik akan mendatangi rumah pelaku untuk digeledah lebih lanjut. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ini ditahan.
(jon)