loading...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol). Foto/Istimewa
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol). Penangkapan itu dilakukan dalam rangka memberantas perjudian di masyarakat selama Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan modus operandi ketiga tersangka. Tersangka L alias B sebagai marketing judi online dan pemilik akun judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs judol tersebut.
Sementara tersangka MY sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs judol lainnya melalui akun miliknya. Terakhir tersangka PR sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website judol lainnya melalui akun miliknya.
Baca juga: Budi Arie Seret PDIP soal Judol, Aria Bima: Tidak Usah Kekanak-kanakan