loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi ketegasan Polri menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga kini, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menetapkan 138 tersangka melibatkan 8 korporasi dari sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla.
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran yang tegas menindak pelaku karhutla. Kami melihat Ini bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan,” katanya, Senin (7/9/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menegaskan, pelaku karhutla dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Baca juga: Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
“Karhutla bukan kejahatan biasa. Dampaknya sungguh luar biasa. bisa menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga kerugian ekonomi dan terhadap negara. Karhutla juga bisa menimbulkan gangguan asap kenegara tetangga. Karena itu, kita harapkan penyidik harus tegas. Tindak pelaku dan aktor interlektual rdari korporasi yang jadi pemodal, pemberi perintah terkait karhutla,” tegasnya.
Edi berharap penegakan hukum harus tegas dilakukan profesional dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah karhutla terus berulang. "Berikan hukuman berat krpada korporasi ysng terlibat," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesis (Adihgi) ini.


















































