loading...
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri periklanan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri periklanan. Salah satu pasal yang mengatur larangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dinilai berpotensi memperparah perlambatan yang sudah lama membayangi sektor ini.
Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto menyoroti dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap pendapatan pelaku usaha periklanan, khususnya iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.
"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," ujar dia, Selasa (3/6).
Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK
Industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar, dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar. Dengan pembatasan secara berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar.