loading...
Uddin, salah satu driver ojol. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Pasalnya, Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu pekerja dari berbagai sektor.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Uddin, salah satu driver ojol menyampaikan apresiasi, namun tetap menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan driver telah berlangsung lama.


















































