loading...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan yang dilakukan polisi tetap sah. Status tersangka pun sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard di persidangan, Kamis (27/8/2026).
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim praperadilan sebelum memberikan putusannya. Salah satunya tentang adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dari PN Cibinong.
Putusan tersebut diucapkan hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, dan pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon.
Hasil putusan itu berbeda dengan permohonan yang diinginkan kubu Febrie Adriansyah sebagaimana disampaikan dalam petitumnya.


















































