loading...
Hamit Coskun, pria Turki yang membakar Al-Quran sambil menghina agama Islam di depan Konsulat Turki di London, Inggris. Foto/PA Media via BBC
LONDON - Seorang pria Turki dijatuhi denda £240 (Rp5,2 juta) oleh pengadilan Inggris setelah membakar kitab suci Al-Qur'an sambil meneriakkan hinaan terhadap agama Islam di depan Konsulat Turki di London. Kelompok pendukungnya memprotes putusan pengadilan, menganggap aksi tersebut sebagai kebebasan berekspresi.
Putusan Pengadilan Westminster Magistrates di London dijatuhkan pada hari Senin. Putusan itu langsung memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, bahkan memunculkan tudingan bahwa Inggris tengah menghidupkan kembali hukum penistaan agama yang telah dihapus sejak 2008.
Hamit Coskun (50), terdakwa yang tinggal di Inggris tengah dan memiliki darah Kurdi dari ayahnya serta keturunan Armenia dari ibunya, dinyatakan bersalah atas tindakan mengganggu ketertiban umum yang diperparah oleh motif keagamaan. Atas tindakannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar £240.
Baca Juga: Akhir Tragis Salwan Momika: Dulu Tertawa Bakar Al-Qur'an, Kini Ditembak Mati saat Live TikTok
Peristiwa terjadi pada Februari lalu, ketika Coskun melakukan aksi protes dengan membakar salinan Al-Qur'an di luar gedung Konsulat Turki di pusat kota London. Dalam aksinya, dia mengangkat kitab suci yang terbakar tersebut sambil meneriakkan kata-kata kasar yang menghina Islam, termasuk frasa "F**k Islam".
Aksi tersebut segera menuai kecaman dan bahkan memicu insiden fisik. Seorang pria dilaporkan menyerang Coskun dengan pisau, menendangnya, dan meludahi dirinya saat aksi berlangsung.