Punya Usaha Kecil, Apa Perlu Mengurus NIB? Intip Jawaban dari Ahlinya!

2 days ago 15

Fimela.com, Jakarta Setelah era pandemi 2020 lalu, pertumbuhan UMKM di tanah air semakin meningkat, terutama yang berhubungan dengan kuliner. Banyaknya pekerja yang mengalami layoff atau pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat opsi membuka usaha sendiri menjadi strategi untuk mendapatkan pendapatan. Pertumbuhan usaha rumahan dengan sistem pre order secara online pun semakin menjamur. Kamu juga termasuk salah satu pemilik usaha? Sudahkah mengurus legalitasnya? 

Tahu nggak sih kalau sekecil apapun usaha yang dijalankan, mengurus legalitas usaha sangat diperlukan untuk membuat bisnis semakin berkembang. Hal inilah yang jadi pembahasan inspiratif dalam event FoodTalks ManisdanSedap.com: Ceklis Halal, Bisnis Aman yang diselenggarakan pada Sabtu (15/02/2025). Digelar di Kantor KLY Malang, event ini melibatkan para pegiat UMKM yang ada di Malang. 

ManisdanSedap.com adalah sebuah platform digital kuliner yang memiliki komunitas Balarasa dengan tujuan untuk mendukung perkembangan UMKM kuliner di tanah air. ManisdanSedap.com sendiri berada di bawah naungan KapanLagi Youniverse, bagian dari EMTEK Group, yang merupakan salah satu perusahaan media terdepan di tanah air. 

Lalu, apa saja sih yang harus dilakukan untuk mengurus legalitas usaha? Cek informasi selengkapnya lewat artikel berikut ini, Sahabat Fimela!

NIB: Nomor Induk Berusaha, Identitas Penting dalam Menjalankan Usaha

Busni Kunsriyah, S.Psi hadir sebagai narasumber dalam sesi FoodTalks ManisdanSedap.com kali ini. Lewat event tersebut, ia menjelaskan pentingnya sebuah usaha mengurus legalitasnya, sekecil apapun usaha yang dijalankan. 

Busni memiliki pengalaman panjang sebagai Fasilitator PMSE Kemendag dengan sertifikasi BNSP dalam bidang digital marketing. Ia juga merupakan pendamping PPH LDPM Jatim dan Co-Founder Methikan Watan Madani, salah satu usaha kuliner di kota Malang. 

“Kadang itu kita sebagai pelaku usaha kan mikirnya cuma bikin usaha kecil-kecilan saja, jadi tidak perlu punya NIB atau mengurus legalitas lainnya. Padahal ini tuh penting lho, karena nanti hubungannya ke perkembangan usaha sendiri. Misalnya mau menitipkan di pusat oleh-oleh, atau kalau sewaktu-waktu ada sidak nanti mungkin ditanya ini legalitasnya mana. Atau membuka peluang membawa produk kita untuk diekspor, semua legalitasnya harus terpenuhi yang dimulai dari kepemilikan NIB,” jelas Busni. 

NIB sendiri adalah Nomor Induk Berusaha, yaitu semacam identitas yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. NIB ini memiliki fungsi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang akan digunakan untuk mengurus legalitas lain yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. NIB juga bisa membuka peluang pemilik usaha mendapatkan program pemerintah baik itu bantuan maupun pendampingan. Terlebih saat ini pemerintah gencar mengembangkan UMKM dan setiap instansi swasta maupun negeri punya dana CSR yang ditargetkan untuk pengembangan UMKM. 

Untuk membuat NIB, pelaku usaha bisa melakukanya lewat website https://oss.go.id. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus memasukkan identitas usaha dan jenis usaha yang dijalankan. Jenis usaha ini mengacu pada kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapang Usaha Indonesia), semacam kelompok atau kategori usaha. Cari dulu kode KBLI yang paling mirip dengan produk yang dijual. Informasi seputar kode KBLI ini bisa dicari lewat pencarian Google maupun di website OSS. Jika semua data sudah lengkap, nantinya akan berlanjut ke proses verifikasi data dan terakhir adalah cetak NIB. 

Namun perlu diketahui juga sebaiknya sebelum membuat NIB, pemilik usaha sebaiknya memikirkan dengan matang nama usaha mereka, termasuk mematenkannya lewat Sertifikat Merek. 

“Jangan sampai nanti usaha kita sudah berkembang luas, produknya sudah di mana-mana, tapi saat mengurus merek dagangnya, ternyata nama usahanya sudah digunakan oleh pihak lain. Atau semisal kita mendapatkan somasi karena nama usahanya mirip atau sama. Karena sifatnya sertifikat merek dagang itu siapa cepat dia dapat, jadi siapa yang mendaftarkan terlebih dulu maka dia yang mendapatkannya. Kan sayang sekali kalau harus mengganti nama usaha saat usahanya sudah berkembang besar,” ujar Busni. 

Keluarga Sudah Punya PT, Kalau Ingin Punya Bisnis Sendiri Apa Perlu Bikin NIB Terpisah?

Perlu diperhatikan bahwa 1 NIK hanya bisa memiliki 1 NIB. Sementara itu, dalam 1 NIB bisa memuat hingga 10 sub-usaha. Jika sudah lebih dari 10 sub-usaha, harus membentuk CV yang bisa mencakup hingga 26 sub-usaha. Jika sudah lebih dari itu, harus berubah menjadi Perseroan Terbatas atau PT. 

Para peserta yang ikutan sesi FoodTalks ini juga aktif banget bertanya dan sharing pengalaman mereka. Salah satunya adalah Zahratu Shanata, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya yang punya rencana untuk merintis usahanya sendiri. 

“Kalau ayah saya kan sudah punya PT. Jika saya ingin membuat usaha kafe sendiri, apakah saya bisa ikut NIB milik ayah?” tanyanya di tengah sesi FoodTalks tersebut. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Busni memberikan penjelasan tentang kekurangan dan kelebihan jika mengikuti NIB yang sama dengan milik PT yang sudah ada dan jika membuat NIB sendiri. 

“Sebenarnya bisa saja, tapi jika ikut NIB milik ayah, nanti ruang lingkup usahanya jadi kurang leluasa. Selain itu, bisa mempengaruhi pajak dari PT milik ayah. Apalagi kafe merupakan salah satu jenis usaha yang pajaknya cukup tinggi. Otomatis akan menambah pajak PT milik ayah. Jika masuk sebagai usaha baru dengan NIB berbeda, kita bisa masuk sebagai UMKM. Segala jenis usaha dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun itu masih tidak dikenakan pajak,” jelas Busni. 

Gimana nih, sudah tercerahkan untuk membuat NIB agar usaha yang dijalankan semakin berkembang? Yuk, gabung juga di komunitas Balarasa dari ManisdanSedap.com untuk mendapatkan pendampingan dan inspirasi lainnya yang terkait dengan usaha kulinermu! Follow juga Instagram @manisdansedap.com untuk dapetin informasi paling terbaru ya! 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Prestasi | | | |