Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara

21 hours ago 20

loading...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) serta impor komponen pesawat udara. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan. Kebijakan insentif itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif ini ditujukan untuk memacu daya saing industri petrokimia nasional. "Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).

Regulasi PMK 50/2026 ini diundangkan pada 21 Juli 2026 dan diatur mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026. Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini akan berlangsung sejak 28 Juli 2026 hingga 6 bulan mendatang.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan

Selain bagi komoditas LPG, pemerintah turut memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu yang mendukung industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) guna mendorong pertumbuhan daya saing sektor pemeliharaan pesawat udara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |