loading...
Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional. FOTO/iStock
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan ekosistem teknologi terdesentralisasi.
Blockchain disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu teknologi strategis, setara dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain di Indonesia.
"Regulasi ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi," ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan, dalam pernyataannya, Kamis (3/7).
Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp35,61 Triliun per April 2025, Kontribusi Indodax 42,83%
PP 28/2025 membagi perizinan blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sementara usaha yang bersinggungan dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).