Reza Gladys Bakal Perbaiki Gugatan Rekonvensi Usai Disebut Cacat Formil dalam PMH Nikita Mirzani

3 days ago 42

loading...

Reza Gladys. Foto/Instagram @rezagladys.

JAKARTA - Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, akan mengambil langkah hukum setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam banding Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam putusan banding tersebut, gugatan rekonvensi yang diajukan Reza sebelumnya tidak dapat diterima karena cacat formil.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari salinan putusan secara utuh. Nantinya, mereka akan membenahi kekurangan administratif yang dipersoalkan oleh hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK

"Kalau untuk melanjutkan atau tidak tentu ini kan atas permintaan klien kami. Tetapi kalau nanti klien kami berdiskusi, kami akan memberikan masukan bahwa ini kita harus lanjutkan karena hanya sebatas memperbaiki cacat formilnya saja," kata Julianus Sembiring dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026).

Julianus menduga salah satu hal yang menjadi sorotan hakim yakni besaran nilai kerugian pihaknya. Ia menyebut ada perbedaan angka antara tingkat pertama dan tingkat banding yang mungkin dianggap kurang pembuktian.

"Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta ratus lima tapi saat banding tetap bertahan membuat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian," imbuhnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |