Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai

3 weeks ago 14

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

loading...

Reza Gladys Lega Nikita...

Reza Gladys akhirnya bisa bernafas lega setelah perjuangannya mencari keadilan berbuah hasil. Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Instagram Reza Gladys

JAKARTA - Reza Gladys akhirnya bisa bernafas lega setelah perjuangannya mencari keadilan berbuah hasil. Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Melalui akun Instagram pribadinya, @rezagladys, Reza Gladys mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Ia mengunggah sebuah tulisan singkat yang menunjukkan perasaannya setelah penantian panjang.

“Akhirnyaaa,” tulis Reza dikutip Kamis (20/2/2025).

Meski status hukum Nikita telah meningkat menjadi tersangka, Reza tetap meminta dukungan dari netizen agar kasus ini terus dikawal hingga mencapai putusan akhir.

 Kawal sampai Selesai

Foto/Instagram Reza Gladys

Baca Juga

Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

"Alhamdulillah. Bantu kawal sampai selesai, ya," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya, Reza mengisyaratkan bahwa masih ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. Ia berharap agar penyidik segera menetapkan status tersangka bagi orang-orang yang turut terlibat.

"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Park Bom 2NE1 Ngaku...

1 jam yang lalu

5 Foto Syahnaz Sadiqah...

2 jam yang lalu

Cerita Fariz RM Pakai...

3 jam yang lalu

Agnez Mo vs Ahmad Dhani,...

4 jam yang lalu

Reza Gladys Bersyukur...

4 jam yang lalu

Alasan Fariz RM Berkali-kali...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
Prestasi | | | |