loading...
Kubu Roy Suryo Cs yang menuding ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025). Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs yang menuding ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (21/5/2025). Mereka yang datang melaporkan kasus ini di antaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa; Rizal Fadillah dan Kurnia.
Kubu Roy Suryo Cs mendatang Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya. Karena laporan itu, mereka diseret ke ranah pidana.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Jokowi Mengaku Memegang Ijazah Aslinya
"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.