RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

1 day ago 22

loading...

Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/SindoNews

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Publik sekaligus Tokoh Pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dikatakannya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa. "RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," kata Bambang.

Dia pun menuturkan bahwa payung hukum terkait perampasan aset tidak boleh memberi ruang untuk mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil. Apalagi, digunakan untuk menyelesaikan 'sengketa' pribadi. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik, atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset

Read Entire Article
Prestasi | | | |