loading...
Menkeu Purbaya menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional , memperluas akses pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global.
Menurut Purbaya, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional sendiri yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: 2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Purbaya menambahkan, hadirnya PFII tidak dirancang untuk menggeser peran sistem keuangan domestik yang sudah berjalan, melainkan menjadi pelengkap dengan ekosistem berstandar internasional. Adapun Purbaya memaparkan bahwa UU PFII ditopang oleh tiga pilar utama.


















































