loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU). Penetapan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Norma baru ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, yang selama ini sering diabaikan oleh pemberi kerja.
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem DPR Ahmad Sahroni meminta seluruh penegak hukum menerapkannya secara maksimal. Semata-mata untuk memastikan hak para pekerja rumah tangga.
Baca juga: Tok! Paripurna DPR Setujui RUU PPRT Jadi Undang-Undang


















































