Satgas Haji Jerat Pelaku Haji Ilegal dengan TPPU untuk Maksimalkan Ganti Rugi

6 hours ago 12

loading...

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni menyatakan Satgas Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal TPPU untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban. Foto/PPATK

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian calon jemaah haji yang menjadi korban.

"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tak Pakai Visa Haji, 13 Calon Jemaah Ditunda Keberangkatannya

"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |