loading...
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni menyatakan Satgas Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal TPPU untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban. Foto/PPATK
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji bakal menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian calon jemaah haji yang menjadi korban.
"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Tak Pakai Visa Haji, 13 Calon Jemaah Ditunda Keberangkatannya
"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













