loading...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Pemilu dan Pilkada. Foto: Sindonews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Pemilu dan Pilkada. Ferry menegaskan revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk diputuskan pada tahun 2026.
Desakan ini didasari jadwal teknis pemilu di mana tahapan awal akan dimulai awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung akhir tahun 2026.
Baca juga: Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia. "RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama. Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.


















































