Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi

3 hours ago 3

loading...

Mensos Saifullah Yusuf menyatakan, sepanjang 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.

Selain pemecatan, juga diberikan sanksi peringatan keras kepada 500 pendamping PKH lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur. Ketegasan ini terus berlanjut hingga April 2026, di mana sudah ada 4 oknum pendamping PKH yang kembali dipecat.

Baca juga: Selly PDIP: Benahi Data Penerima Bansos agar Tak Jadi Bancakan Pihak Tertentu

“Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kepada SindoNews, dikutip Senin (27/4/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |