Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat

3 hours ago 7

loading...

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kewajiban sertifikasi bagi influencer keuangan dan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah positif untuk memperkuat kredibilitas penyampai informasi sekaligus membangun ekosistem kripto yang lebih sehat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas dan memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa edukasi maupun rekomendasi investasi harus didukung kompetensi yang memadai dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Aloysia mengatakan kehadiran aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Sebaliknya, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto secara keseluruhan.

Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang berpotensi membentuk persepsi keliru, terutama apabila disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," ujar Aloysia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |