loading...
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Foto: Ist
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Baca juga: Ikuti Langkah Australia, Malaysia Akan Larang Anak-anak Gunakan Media Sosial
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan maksimal," ujar Teddy usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.


















































