loading...
Dewan Pers menyikapi Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.
Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia yaitu mengenai ketentuan investasi asing hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Baca juga: Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2% Total Perdagangan Nasional
Dewan Pers menilai dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.
Pasal 17 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

















































