loading...
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Tim Penasihat Hukumnya siap menjawab dakwaan dalam tahap pembuktian. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Tim Penasihat Hukumnya telah mendengarkan putusan sela Majelis Hakim yang menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gus Yaqut dan Tim hukum menegaskan putusan tersebut bukan putusan akhir dan belum membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
“Ini bukan vonis dan bukan keputusan final. Ini adalah awal dari pembelaan kami. Saya berharap persidangan menilai perkara ini secara utuh, dasar kewenangan saya ketika menjabat Menteri Agama, proses pengambilan kebijakan, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah,” kata Yaqut, Kamis (27/8/2026).
Gus Yaqut mengaku akan menyampaikan fakta-fakta dan menjawab dakwaan seterang-terangnya dalam proses pembuktian. “Saya tetap percaya akan mendapatkan keadilan. Meskipun keadilan terkadang datang lebih lambat, insyaallah saya yakin dan bertawakal kepada Allah,” ujarnya.
Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat
Senada, Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut yakni, Mellisa Anggraini juga menyatakan akan mempersiapkan agenda berikutnya, “Putusan sela ini bukan putusan yang membuktikan dakwaan. Konstruksi mengenai perbuatan, aliran dana, maupun kerugian negara belum dinyatakan terbukti. Justru, inilah awal pembelaan kami untuk menguji seluruh tudingan dalam pemeriksaan pokok perkara,” katanya.


















































