loading...
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. Foto: SindoNews
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk memiliki banyak kejanggalan. Maka itu, PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 itu.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan bahwa putusan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.
“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujar Chris Taufik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

















































