Sinopsis One on One dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer: #Kaburajadulu, THR Ojol, dan Pesangon PHK

2 weeks ago 16

loading...

Yasmin Athania akan berbincang dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam program One on One, Jumat 28 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV. FOTO/SINDOnews

JAKARTA - Dengan membawa spanduk dan poster aksi, puluhan orang perwakilan pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi, menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) siang. Tuntutan utama mereka adalah Tunjangan Hari Raya buat para pengemudi ojek online.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang turun langsung menemui massa perwakilan pengemudi ojol menilai tuntutan THR itu hal yang wajar.

"Karena apa pun yang dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online itu sendiri," kata Immanuel.

Ditemui di kantornya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menjelaskan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan untuk mewujudkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Situasi dan kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam menggodok aturan itu. Wamenaker membocorkan, mungkin namanya nanti bukan THR, tapi Bantuan Hari Raya. Karena jika disebut THR, sudah ada aturannya, yang sulit diterapkan pada ojek online.

Selain soal THR Ojek Online, Wamenaker Immanuel juga membahas Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diatur dalam PP Nomer 6 Tahun 2025. Di mana para korban PHK, berhak atas 60 persen gaji, selama enam bulan. JKP ini merupakan jaring pengaman sosial, agar keluarga pekerja tetap memiliki uang untuk bertahan hingga mendapat pekerjaan baru. Tidak kalah menarik, Wamenaker Immanuel juga menjawab panjang lebar soal hastag ‘kabur aja dulu’, yang sempat ramai di media sosial.

Saksikan perbincangan hangat Wamenaker Immanuel Ebenezer dengan Yasmin Athania, dalam program One on One, Jumat 28 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |