Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian

2 hours ago 4

loading...

Kejagung menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Cs. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Cs adalah sah-sah saja dilakukan walaupun belum tentu dikabulkan pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum boleh saja terus memperjuangkan keyakinan akan adanya potensi kerugian perekonomian negara.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar. “Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat (jaksa penuntut umum dengan majelis hakim), yang dia (jaksa) merasa pendapatnya sesuai tapi dinilai tidak sesuai oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan,” kata Fatahillah, Kamis (12/3/2026).

Dia mengatakan, hakim dalam kasus ini memiliki pandangan bahwa kerugian negara haruslah kerugian yang nyata dan pasti. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat adanya uji materi yang mengharuskan kerugian negara itu harus pasti dan bukan potensial loss.

Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Read Entire Article
Prestasi | | | |