Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana

5 hours ago 7

loading...

Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/9/2026) untuk menyatakan sikap agar MK menolak permohonan Denny Indrayana. Foto: Danandaya

JAKARTA - Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan sikap agar MK menolak permohonan Denny Indrayana . Diketahui, Denny dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke MK, Kamis (10/9/2026).

"Kami tim Solidaritas Advokat Indonesia pendukung MK menyatakan seluruh proses pemilu dan verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sudah selesai. Selain itu juga sudah sah dan berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun lalu," kata salah satu perwakilan SAI saat menyampaikan pernyataan sikap di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi

SAI menilai permohonan Denny Indrayana ke MK merupakan tindakan salah alamat karena tahapan pemilu dan verifikasi administrasi, termasuk ijazah oleh KPU telah selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, mereka meminta Denny menyudahi kegaduhan politik ini dan membiarkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka fokus bekerja melayani rakyat secara penuh. Mereka menegaskan aturan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Read Entire Article
Prestasi | | | |