loading...
Polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka kecelakaan bus Transjakarta adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka kecelakaan bus Transjakarta adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini, Penumpang Berhamburan
Sopir Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selanjutnya, tersangka tidak ditahan. "Proses masih lanjut. Tidak ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, 2 bus Transjakarta terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pengemudi bus sempat tertidur saat mengemudi.


















































